Profil DPRD
PROFIL DPRD KABUPATEN SIJUNJUNG
Untuk mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu mewujudkan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah bersama sama dengan Pemerintah Daerah yang mampu mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Sijunjung berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sijunjung sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan Mitra dari Pemerintah Daerah, terdiri atas anggota Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang di pilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum, dengan Jumlah sebanyak 30 orang, masa jabatan 5 (lima ) tahun dan b anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah.
DPRD mempunyai Fungsi :
1. | Legislatif |
2. | Anggaran |
3. | Pengawasan |
DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
a. | Membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati |
b. | Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang di ajukan oleh Bupati |
c. | Pelaksanakan Pengawasan terhadap : |
– Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang undangan lainya | |
– Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati | |
– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | |
– Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah, Kerja Sama antar Daerah dan Kerja sama Internasional di Daerah. |
|
d. | Memilih Bupati |
e. | Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati Kepada Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian. |
f. | Memberikan Pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian Internasional di Daerah. |
g. | Memberikan Persetujuan terhadap rencana Kerja Sama Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. |
h. | Meminta Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. |
i. | Memberikan Persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ke Tiga yang membebani masyarakat dan Daerah |
j. | Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang undangan |
k. | Melaksanakan Tugas-tugas dan wewenangan lain yang diatur dalam Ketentuan Peraturan Perundang undangan. |
DPRD Mempunyai Hak :
1. | Hak Interpelasi : Adalah Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, |
2. | Hak Angket : Adalah Hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah dan Negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku, |
3. | Hak Menyatakan Pendapat : Adalah Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan Rekomendasi penyelesaian atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. |